Kamis, 16 Juli 2026 Samarinda, ID
Daerah

Dinkes Bulungan Temukan Apotek Tak Sesuai Standar

Foto Istimewa : drg. H. Imam Sujono, M.AP., Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara

BULUNGAN, nusavox.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulungan menemukan sejumlah fasilitas pelayanan kefarmasian yang belum memenuhi ketentuan. Tim Dinkes menjumpai temuan tersebut setelah mereka menyelesaikan pembinaan dan pengawasan terhadap apotek, toko obat, serta klinik di berbagai wilayah Kabupaten Bulungan.

Kepala Dinkes Bulungan, Imam Sujono, menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh sarana pelayanan kefarmasian Bulungan menyediakan layanan yang aman, berkualitas, dan sesuai regulasi.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Namun, saat melakukan monitoring di lapangan, petugas Dinkes masih melihat beberapa kekurangan. Pengelola sarana umumnya belum melengkapi berkas perizinan serta belum menerapkan standar pelayanan kefarmasian dengan baik.

“Masih ada beberapa sarana yang perlu melakukan pembenahan, khususnya terkait kelengkapan izin dan pemenuhan standar pelayanan kefarmasian,” kata Imam Sujono, Kamis (9/7/2026).

Keterlambatan Izin dan Praktik Tenaga Nonkefarmasian

Selanjutnya, Imam memaparkan beberapa temuan yang masih ada di lapangan. Banyak pengelola sarana kesehatan terlambat memperpanjang Sertifikat Standar dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk tenaga penanggung jawab.

Selain itu, pemilik fasilitas kefarmasian juga belum mengurus SIP bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) mereka.

Bahkan, Dinkes memergoki tenaga nonkefarmasian yang masih melayani penyerahan obat ke pasien. Menurut Imam, pengelola sarana harus segera memperbaiki kondisi ini. Sebab, hanya tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan yang boleh menyerahkan obat kepada masyarakat.

Poin Penting Pelanggaran Standar Penyimpanan Obat

Tidak hanya mengabaikan aspek administrasi, hasil pengawasan juga menunjukkan kelalaian pengelola dalam memenuhi standar penyimpanan obat.

Oleh karena itu, Dinkes mencatat beberapa poin penting mengenai fasilitas yang belum tersedia secara memadai di lokasi:

  • Pengelola belum memasang pendingin ruangan (AC).
  • Sarana belum memiliki alat untuk memantau suhu.
  • Petugas tidak mengisi kartu monitoring suhu harian.
  • Staf tidak memperbarui kartu stok obat secara berkala.

Aturan Hukum dan Target Wilayah Pengawasan

Sementara itu, Imam menegaskan bahwa undang-undang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk membina dan mengawasi fasilitas pelayanan kefarmasian. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat aturan tersebut secara jelas.

Dengan demikian, Pemkab Bulungan memegang tugas untuk menerbitkan perizinan sekaligus menjalankan pembinaan dan pengawasan bagi apotek maupun toko obat. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021.

“Kami menggelar pembinaan ini bukan hanya untuk menertibkan administrasi, tetapi juga menjamin masyarakat memperoleh pelayanan kefarmasian Bulungan yang aman,” kata Imam.

Saat ini, Dinkes Bulungan mengawasi 48 apotek, 4 toko obat, dan 6 klinik di wilayah Kabupaten Bulungan. Ke depan, Dinkes Bulungan berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan berkala ini demi mendongkrak kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

(Aprl)