Kamis, 17 September 2026 Samarinda, ID
Hukum & Kriminal

Penyelundupan Kera Ekor Panjang di Bandara Juanda Terbongkar, Ancaman Pidana Menanti

Anakan kera ekor panjang yang diselundupkan dalam kardus di antara pakaian dalam koper di Bandara Juanda berhasil diamankan petugas Bea Cukai dan Avsec. (Foto: cnnindonesia.com)

SURABAYA – Petugas di salah satu bandara internasional tersibuk di Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar, Selasa pagi, 14 Mei 2024. Seorang penumpang kedapatan membawa anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang disembunyikan secara rapi di dalam koper bagasi. Insiden ini kembali menyoroti kerentanan pintu masuk negara terhadap praktik ilegal perdagangan satwa liar, sekaligus menegaskan urgensi pengawasan yang ketat.

Modus Operandi dan Penemuan Mengejutkan

Penemuan mengejutkan ini terjadi saat proses pemeriksaan bagasi penumpang tujuan luar negeri. Koper milik seorang penumpang berinisial AH (45), yang akan terbang menuju salah satu kota di Timur Tengah, menarik perhatian petugas Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) saat melewati mesin pemindai X-ray. Kejanggalan pada citra X-ray menunjukkan adanya objek organik tak wajar di antara tumpukan pakaian.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Setelah koper dibuka, petugas mendapati anakan kera ekor panjang tersebut ditempatkan dalam kardus kecil, terbungkus rapat dengan plastik berwarna hitam. Penyelundup sengaja menyembunyikannya di antara pakaian agar tidak terdeteksi secara visual. Kondisi anakan kera, diperkirakan berusia beberapa bulan, tampak lemas dan stres akibat perlakuan yang tidak manusiawi serta kurangnya sirkulasi udara di dalam koper. Petugas segera melakukan evakuasi untuk memastikan kondisi hewan dapat segera pulih.

Modus penyelundupan seperti ini bukan kali pertama terjadi. Para pelaku seringkali menggunakan berbagai cara licik, mulai dari menyembunyikan satwa di bagasi, menggunakan pakaian khusus, hingga mencoba menyamarkannya sebagai barang lain. Kasus ini menjadi pengingat bagi otoritas bandara untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperbarui teknologi deteksi guna mengantisipasi modus-modus baru yang semakin canggih.

Jerat Hukum dan Ancaman Perdagangan Satwa Liar

Terbongkarnya kasus ini segera memicu proses hukum terhadap penumpang AH. Penyelundupan satwa liar, termasuk kera ekor panjang, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meskipun kera ekor panjang tidak termasuk satwa yang dilindungi penuh dalam daftar perundang-undangan nasional, peredarannya tetap harus disertai izin resmi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang tersebut, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu, perdagangan internasional kera ekor panjang juga tunduk pada Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar Terancam Punah (CITES) Appendix II, yang berarti perdagangannya diawasi ketat dan memerlukan izin ekspor-impor yang sah.

Ancaman dari perdagangan satwa liar ilegal sangatlah multidimensional:

  • Kerusakan Ekosistem: Penurunan populasi satwa liar dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
  • Penyebaran Penyakit Zoonosis: Perdagangan satwa secara ilegal meningkatkan risiko penyebaran penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis).
  • Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Praktik ini mempercepat kepunahan spesies, bahkan yang statusnya belum terancam punah sekalipun.
  • Ancaman terhadap Kesejahteraan Hewan: Proses penyelundupan seringkali sangat kejam dan menyebabkan penderitaan serius pada satwa.

Kera Ekor Panjang: Spesies Adaptif yang Rentan Eksploitasi

Kera ekor panjang (Macaca fascicularis) merupakan salah satu jenis primata yang paling umum ditemukan di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Mereka dikenal karena kemampuan adaptasinya yang tinggi, sering dijumpai di hutan, daerah pesisir, hingga perkebunan dan area permukiman manusia. Meski populasinya relatif banyak, tingginya permintaan untuk dijadikan hewan peliharaan, objek penelitian, atau bahan baku obat tradisional membuat spesies ini rentan terhadap eksploitasi dan perburuan ilegal.

Perdagangan kera ekor panjang yang tidak terkontrol dapat mengancam stabilitas populasi di alam liar, terutama dengan maraknya perburuan anakan yang rentan dan membutuhkan perawatan khusus. Kasus-kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan terhadap semua jenis satwa, tidak hanya yang berstatus 'dilindungi' secara penuh, demi menjaga keseimbangan alam.

Upaya Penegakan Hukum dan Tantangan di Lapangan

Setelah penemuan ini, anakan kera ekor panjang langsung diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi. BBKSDA akan melakukan observasi menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilepasliarkan ke habitat aslinya atau ditempatkan di pusat konservasi.

Penegakan hukum terhadap kasus penyelundupan satwa liar membutuhkan kerja sama lintas instansi yang kuat. Bea Cukai, Avsec, Kepolisian, dan BBKSDA harus terus bersinergi dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Tantangan di lapangan cukup besar, mengingat luasnya wilayah perbatasan dan beragamnya modus operandi penyelundup. Namun, komitmen pemerintah Indonesia untuk memberantas kejahatan transnasional, termasuk perdagangan satwa liar, terus ditingkatkan. Dalam beberapa laporan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menegaskan bahwa kasus serupa sering terjadi dan membutuhkan kewaspadaan ekstra dari semua pihak.

Peran Masyarakat dalam Melawan Penyelundupan

Meskipun upaya penegakan hukum intensif dilakukan, peran serta masyarakat juga sangat krusial dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal. Kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam dan menolak membeli satwa liar hasil perburuan atau penyelundupan dapat memutus mata rantai permintaan. Selain itu, masyarakat didorong untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa kepada pihak berwenang. Bersama-sama, kita dapat memastikan bahwa satwa liar tetap lestari di habitat aslinya dan tidak menjadi korban kejahatan.