Selasa, 25 Agustus 2026 Samarinda, ID
Daerah

Perda P4GN Samarinda Dinilai Belum Maksimal Cegah Narkoba

SAMARINDA, nusavox.com — Temuan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak usia sekolah menengah pertama (SMP) di Samarinda memicu keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. DPRD Kota Samarinda menilai bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (Perda P4GN Samarinda) belum berjalan secara maksimal di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, dr. Hj. Sri Puji Astuti, menyampaikan kritik serta evaluasi mendalam tersebut pada Sabtu (14/8/2026). Menurutnya, kendala utama yang menghambat efektivitas perda tersebut terletak pada lemahnya koordinasi serta minimnya keberanian dari pihak sekolah maupun warga untuk melapor.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Lemahnya Koordinasi Lintas Sektor dan Rasa Takut Warga

Sri Puji menjelaskan bahwa laporan resmi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengungkap adanya ketakutan di tingkat sekolah. Beberapa kepala sekolah dan guru merasa cemas atau enggan melaporkan temuan indikasi narkoba kepada aparat maupun keluarga siswa.

Selain ketakutan warga, alokasi anggaran hibah untuk pencegahan juga masih terbatas pada pembangunan fisik institusi vertikal. Akibatnya, upaya pembinaan dan edukasi bahaya zat adiktif di masyarakat terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Oleh karena itu, DPRD mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak bersama dan bertanggung jawab penuh. Penguatan Perda P4GN Samarinda membutuhkan peran aktif dari:

  • Dinas Pendidikan: Memperkuat kurikulum edukasi narkoba sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan kegiatan harian.
  • DP2PA: Memberikan pendampingan psikologis serta perlindungan anak.
  • Tingkat RT dan Dawis: Memanfaatkan program Pro-Bebaya untuk menggelar sosialisasi bahaya narkoba secara berkala.

Rencana Pertemuan Audiensi dan Tes Kesehatan Calon Pengantin

Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Samarinda merencanakan agenda audiensi bersama BNNK Samarinda, Dinas Pendidikan, dan DP2PA pada pekan depan. Pertemuan tersebut bertujuan menyelaraskan pola komunikasi serta merumuskan skema pengawasan yang lebih padu. Selanjutnya, hasil koordinasi ini akan disampaikan langsung kepada Wali Kota Samarinda guna mendapat instruksi tegas bagi seluruh OPD penunjang.

Di samping itu, DPRD Samarinda tengah mengawal pengesahan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Regulasi baru tersebut mewajibkan tes narkoba dan pemeriksaan HIV bagi setiap calon pengantin sebagai benteng awal pencegahan di lingkungan rumah tangga. Sinergi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama menyelamatkan masa depan generasi muda Samarinda.

(Aprl)