Perkuat Profesionalisme Pers, PJI Kaltim Gandeng Diskominfo Dorong UKW dan Penguatan SDM Wartawan.
3 mins read

Perkuat Profesionalisme Pers, PJI Kaltim Gandeng Diskominfo Dorong UKW dan Penguatan SDM Wartawan.

Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal Tekankan Pentingnya Jurnalis Profesional di Tengah Maraknya Hoaks.

SAMARINDA, nusavox.com – Penguatan kompetensi dan profesionalisme wartawan menjadi perhatian serius dalam audiensi Dewan Pengurus Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia Kalimantan Timur (DPD PJI Kaltim) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, di Kantor Diskominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (6/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hingga tantangan penyebaran informasi hoaks di era digital.

Kepala Diskominfo Kaltim, H. Muhammad Faisal, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah daerah menyambut baik kehadiran organisasi profesi jurnalistik sebagai mitra strategis, dalam membangun iklim informasi yang sehat dan edukatif di Kalimantan Timur.

Menurutnya, keberadaan organisasi pers mempermudah koordinasi dan komunikasi antara pemerintah dengan insan media.

“Pemerintah tentu menyambut baik organisasi seperti ini. Justru komunikasi menjadi lebih mudah jika melalui wadah yang jelas,” ujar Faisal.

Ia menegaskan, seluruh insan pers harus memiliki kesamaan pandangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, dengan tetap berpedoman pada aturan dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

Faisal menilai peningkatan kualitas SDM menjadi faktor utama dalam mendorong lahirnya jurnalis yang profesional, kompeten, dan memiliki integritas.

“Fokus Kita bagaimana meningkatkan kualitas SDM. Karena itu akan berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Selain peningkatan kapasitas wartawan, Faisal juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas organisasi pers, agar tidak mudah terpecah oleh kepentingan tertentu yang dapat melemahkan peran pers di daerah.

Ia menegaskan organisasi profesi harus tetap independen dan tidak terseret dalam kepentingan politik praktis.

Dalam audiensi tersebut, Faisal turut menyoroti maraknya penyebaran informasi hoaks di media sosial yang dinilai kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, informasi yang tersebar di media sosial tidak dapat disamakan dengan produk jurnalistik karena tidak melalui proses verifikasi dan kaidah jurnalistik yang benar.

“Produk media sosial yang tidak melalui proses jurnalistik sering kali menggiring opini negatif dan memunculkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat,” ungkapnya.

“Di sinilah peran jurnalis profesional sangat dibutuhkan untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, *Ketua DPD PJI Kaltim, Jerison Togelang, mengatakan audiensi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara organisasi jurnalis dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas wartawan di Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, Persatuan Jurnalis Indonesia merupakan organisasi pers yang telah berdiri sejak 1999 dan turut berkontribusi dalam perkembangan dunia jurnalistik nasional, termasuk dalam perumusan kode etik jurnalistik.

“Kehadiran PJI diharapkan bisa memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendukung penguatan SDM jurnalis di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Jerison juga menyampaikan bahwa PJI Kaltim akan melaksanakan pelantikan kepengurusan pada 30 Mei 2026 mendatang di Samarinda.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak, menekankan pentingnya kembali menghidupkan program Uji Kompetensi Wartawan sebagai standar peningkatan kompetensi insan pers.

Menurutnya, masih banyak pihak yang masuk ke dunia jurnalistik tanpa dibekali pemahaman memadai terkait kode etik dan standar kerja pers.

“Kami berharap ke depan UKW bisa kembali dibuka secara luas, sehingga teman-teman jurnalis memahami kode etik dan bekerja lebih profesional,” katanya.

Tommy menambahkan, penguatan kompetensi melalui UKW juga menjadi salah satu langkah untuk menekan praktik jurnalistik yang tidak sesuai standar profesi.

“Setidaknya dengan UKW ini kualitas jurnalis bisa lebih terukur dan masyarakat juga mendapatkan informasi yang lebih akurat,” pungkasnya. (AI)