SAMARINDA, nusavox.com – Kebutuhan warga di tingkat lingkungan menjadi salah satu fokus utama Pemkab Kutim. Melalui usulan APBD Perubahan 2026, pemerintah mengusulkan bantuan keuangan program RT Rp250 juta per RT di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Program ini dirancang untuk menopang pembangunan infrastruktur lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, hingga mempercepat penanganan kemiskinan dan stunting.
Namun, alokasi anggaran ini masih berupa arah kebijakan. Keputusan resminya menunggu pembahasan dan pengesahan dari DPRD Kutim.
Hasil Evaluasi RKPD 2026 Jadi Pijakan Usulan
Usulan ini lahir dari evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang dilakukan Bappeda Kutim. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengukur capaian target pembangunan selama tahun berjalan.
Dari proses evaluasi ini, pemerintah memotret area yang masih membutuhkan intervensi. Oleh karena itu, penguatan alokasi anggaran diarahkan pada program yang memiliki daya ungkit tinggi bagi masyarakat.
Daya ungkit ini menjadi sangat krusial. Pasalnya, keterbatasan anggaran menuntut setiap kebijakan berdampak langsung pada pencapaian sasaran pembangunan.
Mengapa Program RT Menjadi Prioritas?
Pemerintah daerah menilai program RT sangat strategis. Masalah di tingkat lingkungan umumnya bersifat konkret, seperti kebutuhan fasilitas umum, penanganan sosial, serta penguatan ekonomi warga.
Oleh sebab itu, bantuan program RT Rp250 juta diposisikan sebagai instrumen pembangunan yang berada paling dekat dengan masyarakat.
Secara rinci, program RT ini difokuskan untuk mendukung sasaran daerah berikut:
- Mengakselerasi penurunan angka kemiskinan.
- Mempercepat penanganan stunting anak.
- Memperkuat ketahanan pangan warga.
- Melengkapi fasilitas lingkungan dan infrastruktur dasar.
Kepala Bappeda Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa program ini dirancang agar manfaatnya langsung menyentuh tempat aktivitas warga sehari-hari.
“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat,” kata Bayu, Kamis (24/9/2026).
Penguatan Pelayanan Publik Dasar di Perangkat Daerah
Selain program RT Rp250 juta, evaluasi RKPD 2026 juga menunjukkan pentingnya peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemkab Kutim memasukkan anggaran pelayanan dasar pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam usulan APBD Perubahan 2026.
Layanan pemerintah adalah pintu utama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Penguatan anggaran ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.
Menunggu Keputusan Pengesahan DPRD Kutim
Hasil evaluasi RKPD Perubahan selanjutnya disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dokumen tersebut dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026.
Saat ini, dokumen KUPA-PPAS tersebut telah diserahkan kepada legislatif untuk dibahas bersama.
Artinya, usulan program RT Rp250 juta maupun anggaran pelayanan publik belum bersifat final. Keberhasilan program ini kini bergantung pada hasil pembahasan dan persetujuan akhir DPRD Kutim.
Harapan Penggunaan Anggaran yang Optimal
Pemerintah daerah berharap usulan ini dapat disepakati oleh legislatif. Jika nantinya disahkan, dana RT harus dimanfaatkan secara optimal dan akuntabel.
Januar Bayu Irawan menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan wajib mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap penggunaan dana RT dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kini, bola berada di tangan DPRD Kutim. Masyarakat berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga usulan pembangunan lingkungan ini dapat terealisasi pada APBD Perubahan 2026.
(Aprl)

