SAMARINDA, nusavox.com – Polemik kerja sama investasi pengolahan air bersih di Kota Samarinda kembali mencuat ke publik. Oleh karena itu, PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (PT WATS) Samarinda mendesak Perumda Tirta Kencana (PDAM) dan Pemerintah Kota Samarinda agar menghormati isi Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang telah mereka tandatangani bersama sejak tahun 2003.
Kepala Cabang PT WATS Samarinda, Nindia, membeberkan bahwa PDAM telah mengambil alih operasional pengelolaan instalasi secara sepihak sejak tahun 2011. Padahal, posisi PT WATS hingga kini masih mencakup peran penting sebagai investor utama.
“Tentu sejak tahun 2011, pihak PDAM secara nyata mengambil alih pengelolaan secara sepihak dari PT WATS yang seharusnya bertindak sebagai investor,” ujar Nindia, Senin (31/08/2026)
Perbedaan Opini Antara PT Wats dan PDAM
Selain masalah pengambilalihan operasional, kedua belah pihak juga menghadapi perbedaan pandangan mengenai masa berlaku kerja sama. Pihak PDAM beranggapan bahwa masa investasi telah berakhir per 1 September. Sebaliknya, PT WATS menilai bahwa kesepakatan tersebut belum selesai karena kedua belah pihak belum memenuhi hak dan kewajiban masing-masing secara tuntas.
Oleh sebab itu, Nindia menegaskan bahwa PT WATS hanya menuntut keadilan sesuai dokumen kesepakatan yang sah. Berdasarkan klausul SPKS, PT WATS seharusnya mengelola penuh instalasi IPA Bendang 1 dan Intake Loa Kulu.
“Sebagai investor sejak tahun 2003, kami hanya menginginkan keadilan dan kepatuhan pada SPKS yang sudah kita sepakati bersama. Kami tidak meminta lebih dan tidak meminta kurang. Oleh karena itu, mohon hargai dan hormati kesepakatan tersebut,” tegasnya.
Soroti Pengolahan Air dan Pengelolaan Keuangan
Selanjutnya, Nindia menggarisbawahi perbedaan mendasar antara tugas pengolahan air di lapangan dan pengelolaan manajemen perusahaan.
Di satu sisi, tim teknis PT WATS menjalankan operasional pengolahan air secara langsung di lapangan. Bahkan, para pekerja tersebut telah bertugas selama lebih dari 20 tahun demi menjamin kelancaran pasokan air bersih bagi warga Samarinda.
Namun di sisi lain, PDAM mengambil alih seluruh pengelolaan keuangan manajemen, seperti pembelian bahan kimia, pembayaran listrik PLN, hingga pembayaran gaji karyawan. Akibatnya, PT WATS mengeluhkan minimnya transparansi pembayaran dari pihak PDAM.
“Selama ini, kami hanya menerima lembar rekapitulasi tanpa bukti transaksi yang jelas. Pihak PDAM tidak memberikan bukti fisik seperti invoice maupun kuitansi kepada kami. Oleh karena itu, kami terus meminta transparansi dokumen tersebut,” tambah Nindia.
Siap Sediakan Data dan Dokumen Pendukung
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum memberikan keputusan definitif karena masih mengumpulkan dan memverifikasi kelengkapan berkas. Meskipun demikian, pihak PT WATS menyatakan kesiapan penuh untuk menyerahkan seluruh bukti administrasi yang dibutuhkan.
Sebab, PT WATS menyimpan seluruh dokumen hukum yang sah, mulai dari Berita Acara Kesepakatan hingga lembar SPKS, sebagai dasar kuat atas tuntutan mereka.
“Pada dasarnya, kami memiliki seluruh data dan dokumen pendukung yang sangat jelas. Oleh sebab itu, kami berharap Pemkot dan PDAM dapat menghargai komitmen serta memenuhi janji yang telah kita sepakati sejak tahun 2003,” tutup Nindia.(Adv)
(Aprl)

