SAMARINDA, nusavox.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Mengenai Pembahasan Kerjasama Pemerintah Kota Samarinda dan PT. WATS yang semula terjadwal pada Senin (07/09/2026) pukul 13.00 WITA terpaksa batal. Penundaan ini terjadi karena manajemen PT WATS dari Jakarta gagal terbang akibat penutupan jadwal penerbangan. Meskipun demikian, Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan proses penyelesaian sengketa tetap berjalan sesuai prosedur.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, langsung mengonfirmasi penundaan agenda penting tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendala keberangkatan pihak manajemen tidak membatalkan komitmen legislatif. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap mengacu pada kesepakatan pertemuan sebelumnya.
Mediasi Buntu, Komisi II Mendorong Prosedur Hukum
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Samarinda telah berupaya memfasilitasi jalur mediasi antara kedua belah pihak. Namun, proses musyawarah tersebut ternyata tidak menghasilkan titik terang. Akibatnya, DPRD Kota Samarinda merekomendasikan agar para pihak menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
“Hasilnya nanti keputusan terakhir memang tetap seperti keputusan awal. Pertemuan sebelumnya kita minta bermediasi, tetapi ternyata nanti tetap diselesaikan secara hukum,” ujar Iswandi pada Senin (07/09/2026).
Pengawasan Ketat Terhadap Kerjasama PT WATS
Selain mengarahkan masalah ke ranah hukum, Iswandi mengindikasikan kemungkinan keterlibatan agensi atau instansi penegak hukum lain. Langkah tegas ini diambil demi melindungi kepentingan daerah dan menjamin kepastian hukum terkait kerjasama pelayanan air bersih tersebut. Oleh sebab itu, DPRD Samarinda bersama PDAM Tirta Kencana dan jajaran Bagian Hukum Pemkot Samarinda akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta seluruh jajaran eksekutif tetap solid dan kooperatif. Dengan demikian, langkah hukum yang ditempuh dapat memberikan keadilan serta kepastian bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda.(Adv)
(Aprl)

