Selasa, 25 Agustus 2026 Samarinda, ID
Pemerintah

RUU Perampasan Aset: PJI Desak DPR Segera Sahkan

SAMARINDA, nusavox.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berlama-lama mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Desakan ini disampaikan seiring dengan rencana aksi demonstrasi masyarakat yang kembali menuntut keadilan serta penuntasan kasus korupsi pada 27 Agustus 2026, Selasa (25/08/2026).

Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI jangan hanya memandang aksi massa tersebut sebagai kerumunan biasa. Kegelisahan publik yang sudah terlalu lama merasakan dampak buruk kejahatan rasuah memerlukan langkah konkret berupa pengesahan regulasi yang tegas dan berpihak pada rakyat.

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

Tuntutan Hasil Nyata dari DPR RI

Meski Komisi III DPR RI telah menargetkan pengesahan regulasi ini paling lambat Desember 2026, Boechori menilai masyarakat sudah jenuh dengan alasan “proses”. Publik saat ini menagih keberanian politik para wakil rakyat untuk membuahkan hasil nyata.

PJI mendesak agar substansi RUU Perampasan Aset tidak dilemahkan. Penguatan materi hukum seperti pembuktian terbalik, penyitaan aset hasil kejahatan, serta penjatuhan hukuman yang berat menjadi krusial untuk memutus mata rantai korupsi secara permanen di Indonesia.

Strategi Memiskinkan Koruptor

Boechori menilai korupsi sebagai bentuk kejahatan kalkulatif. Sebelum beraksi, para pelaku menghitung risiko tertangkap, durasi hukuman, dan jumlah harta yang masih bisa diselamatkan. Jika hukuman hanya berpatokan pada penjara normatif sementara hasil kejahatan tetap aman, penegakan hukum dinilai akan selalu gagal.

Berdasarkan pengalamannya melawat ke Lapas Sukamiskin, Boechori menyaksikan bahwa narapidana kasus korupsi masih dapat membeli kenyamanan selama memiliki dana. Oleh karena itu, skema pemiskinan koruptor mutlak dilakukan melalui poin-poin berikut:

  • Penyitaan Aset Kejahatan: Mengincar seluruh uang dan harta hasil korupsi untuk dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
  • Sanksi Super Berat: Memberikan hukuman tegas agar memberikan efek jera (deterrent effect) bagi calon koruptor lain.
  • Perlindungan Hukum: Memastikan pelaksanaan undang-undang tetap akuntabel, melindungi pihak tak bersalah, dan mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Peran Kontrol Sosial Pers dan Imbauan Aksi Damai

Sebagai pimpinan organisasi pers, Boechori mengingatkan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Pers tidak diposisikan untuk memusihi kekuasaan, tetapi juga tidak menjadi corong pemerintah. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi dan undang-undang penting dibahas, pers wajib mengawal aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, Boechori mengimbau para aktivis dan elemen masyarakat agar menyampaikan pendapat secara tertib, damai, serta bertanggung jawab. Mengingat negara sedang menghadapi situasi darurat seperti bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan tanpa menambah beban persoalan di tengah publik.

(Aprl)