Sengketa Excavator Picu Ketegangan di Tambang Berau Coal, Kesultanan Ultimatum Perusahaan.
Tak Ada Laporan Polisi Selama Dua Tahun, Penahanan Alat Berat Dipertanyakan Secara Hukum.
BERAU, nusavox.com – Konflik serius antara pihak Kesultanan Sambaliung dan manajemen PT Berau Coal mencuat ke permukaan, setelah dugaan penahanan sepihak satu unit alat berat jenis excavator selama dua tahun tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa ini, memicu ketegangan terbuka di kawasan operasional perusahaan pada Sabtu (11/4/2026).
Ketegangan terjadi saat rombongan Kesultanan Sambaliung yang dipimpin langsung oleh PYM Datu Amir M.A., bersama Sultan Gunung Tabur dan sejumlah tokoh adat, mendatangi lokasi tambang dengan maksud mengambil kembali alat berat yang diklaim sebagai milik sah kesultanan.
Namun upaya tersebut terhenti, setelah rombongan dihadang oleh aparat gabungan yang terdiri dari personel Brimob Berau, dan satuan pengamanan internal perusahaan.
Situasi di lapangan sempat memanas, ditandai dengan adu argumen antara perwakilan kesultanan dan Chief Security PT Berau Coal.
Ketiadaan perwakilan manajemen senior perusahaan di lokasi, menjadi sorotan.
Di tengah eskalasi konflik yang berpotensi memicu benturan fisik, tidak ada pihak pengambil kebijakan dari perusahaan yang hadir untuk memberikan penjelasan atau meredakan situasi.
Fakta hukum, yang terungkap dalam mediasi lapangan semakin memperkeruh keadaan.
Berdasarkan konfirmasi dari Polres Berau, tidak terdapat laporan polisi terkait penahanan excavator sejak tahun 2024.
Hal serupa juga disampaikan pihak Kejaksaan, yang menyatakan tidak pernah menerima pelimpahan berkas perkara, terkait alat berat tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengenai legalitas tindakan penahanan aset oleh pihak perusahaan.
Di sisi lain, pihak keamanan perusahaan dalam mediasi justru menyatakan bahwa, pengambilan alat secara langsung oleh pemilik dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Kuasa hukum Kesultanan Sambaliung, M. Fatur, SR. S.H., menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang nyata.
“Penahanan barang milik pihak lain tanpa dasar laporan polisi atau putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum,” ujarnya.
“Tidak ada justifikasi bagi perusahaan untuk menahan aset selama dua tahun tanpa proses hukum yang sah,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti adanya kontradiksi dalam sikap perusahaan yang mendorong jalur hukum, namun diduga tidak menempuh mekanisme hukum sejak awal.
Situasi yang semakin memanas, mendorong Sultan Sambaliung mengeluarkan ultimatum terbuka kepada PT Berau Coal.
Pihak kesultanan memberikan tenggat waktu 48 jam, hingga Senin (13/4/2026), untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami memberikan waktu 48 jam. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami akan mengambil langkah sesuai hukum adat bersama kesultanan lain dan aliansi masyarakat adat,” tegas Datu Amir.
Selain itu, pihak kesultanan juga berencana menjatuhkan sanksi adat, terhadap salah satu pejabat keamanan perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas situasi tersebut.
Pengamat menilai konflik ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kultural, khususnya terkait penghormatan terhadap otoritas adat di wilayah operasional perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, PT Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penahanan alat berat, maupun sikap perusahaan terhadap ultimatum yang dilayangkan pihak kesultanan.
Sementara itu, aparat keamanan masih disiagakan di sekitar area tambang untuk mengantisipasi potensi eskalasi lanjutan. (AI)

