SAMARINDA, nusavox.com – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa lahan tambang Muara Jawa pada Rabu (23/9/2026). Perkara perbuatan melawan hukum nomor 102/Pdt.G/2025/PN Trg ini mempertemukan Yuliana LO selaku Penggugat dengan SN (Tergugat I) dan PT GIE (Tergugat II) yang memperebutkan lahan di Teluk Dalam, Kutai Kartanegara.
Pada sidang beragenda pembuktian ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua saksi fakta dari pihak tergugat. Pihak tergugat menghadirkan Haji A sebagai tokoh masyarakat setempat beserta MA yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani UT.
Saksi Menjelaskan Skema Pinjam Pakai dan Pembebasan Lahan
Saat memberikan kesaksian, saksi A menjelaskan bahwa pihak perusahaan menerapkan skema kerja sama lahan melalui sistem pinjam pakai. Melalui mekanisme tersebut, PT GIE membayar fee sebesar Rp25 ribu per ton. Sementara itu, kesaksian lain mengungkapkan bahwa perusahaan tambang batu bara tersebut telah membebaskan lahan milik 17 anggota kelompok tani.
Selain itu, persidangan juga mengungkap keterlibatan oknum Direksi PT GIE berinisial RM. Keterangan saksi membenarkan bahwa RM memproses alih hak atas lahan milik 17 anggota kelompok tani tersebut, baik atas nama pribadi maupun perusahaan.
Penggugat Menantang Dokumen Tergugat Menggunakan SHM 2001
Akan tetapi, Penasihat Hukum Penggugat, Faisal, menilai keterangan kedua saksi belum menyentuh pokok perkara. Menurutnya, pihak tergugat hanya mengandalkan Surat Keterangan Pemegang Tanah (SKPT) tahun 1996 dan surat pelepasan hak tingkat kecamatan tahun 2009.
“Keterangan saksi belum menjawab materi pokok perkara. Sebaliknya, klien kami memegang Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi yang terbit dari BPN Kutai Kartanegara sejak tahun 2001. Oleh karena itu, kedudukan SHM tentu jauh lebih tinggi daripada klaim pelepasan hak tingkat kecamatan tahun 2009,” tegas Faisal yang mendampingi rekannya, Achyar Rasydi.
Oleh sebab itu, Yuliana LO menuntut ganti rugi sebesar Rp75 miliar karena tergugat telah menambang lahan SHM miliknya tanpa memberikan ganti rugi. Tim kuasa hukum penggugat mengaku sangat optimistis memenangkan perkara ini karena memegang bukti kepemilikan SHM dari BPN yang sah secara hukum.
Di sisi lain, Penasihat Hukum PT GIE, Palmer Situmorang, memilih tidak memberikan banyak tanggapan seusai persidangan. Ia menegaskan perlu melaporkan hasil persidangan kepada pimpinannya terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Cuaca Buruk Memaksa Hakim Menyiapkan Opsi Sidang via Zoom
Namun, penetapan jadwal sidang berikutnya sempat memicu perdebatan akibat gangguan kabut asap pekat. Fenomena cuaca buruk ini terjadi karena kombinasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta dampak erupsi Gunung Krakatau.
Pada akhirnya, setelah mencapai kesepakatan bersama, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan sengketa lahan tambang Muara Jawa ini pada Jumat, 2 Oktober 2026. Persidangan mendatang akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat, baik secara tatap muka maupun melalui sambungan Zoom jika kondisi cuaca belum membaik.
(Aprl)

