PENAJAM PASER UTARA, nusavox.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi sidang musyawarah lembaga adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Selanjutnya, Majelis Hakim Adat menggelar Sidang Adat Bukit Tengkorak bersama masyarakat yang terdampak pembongkaran rumah di RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (29/10/2026).
Pertemuan musyawarah adat ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan masalah pembongkaran rumah warga di sekitar kawasan IKN. Oleh karena itu, melalui jalur kekeluargaan dan hukum adat, DAD Kaltim bersama Otorita IKN (OIKN) berusaha menemukan jalan keluar yang adil tanpa memicu konflik baru.
Sejumlah tokoh penting menghadiri kegiatan tersebut, antara lain:
- Viktor Yuan (Ketua Umum DAD Kaltim)
- Hendrik Tandoh (Sekretaris Umum DAD Kaltim sekaligus Ketua Panitia Pelaksana)
- Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN) beserta rombongan.
Sinergi Lembaga Adat dan Pemerintah di Kawasan IKN
Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban dari Lembaga Adat Dayak Paser memimpin langsung jalannya sidang. Selain itu, perwakilan dari berbagai lembaga adat dan kerabat kesultanan juga memperkuat susunan majelis hakim, yaitu:
- Paolo Salatan (Lembaga Isen Mulang)
- Awang Irwan Setiawan (Lembaga Kerabat Kesultanan Kutai)
- Frans Jiu Luay (Lembaga Adat Modang)
- Damianus Apon (Lembaga ST)
- Esrom Palan (Lembaga Adat Kenyah)
- Martinus Nyuk (Lembaga Adat Bahau)
- Suhardi (Lembaga Adat Bentian)
- Markus Laden (Lembaga Adat Aoheng)
- Gusti Adhi Ramani (Lembaga Adat Banjar)
- Jonnie Eka Saputra (DAD Kaltim)
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum DAD Kaltim, Viktor Yuan, menegaskan bahwa penyelesaian masalah di Bukit Tengkorak harus mengedepankan kebersamaan. Selain itu, pihak terkait perlu membuka ruang sinergi antara masyarakat adat dan OIKN. Sebab, masyarakat tidak boleh terus terjebak pada persoalan masa lalu, melainkan harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga.
Bahkan, Viktor menjelaskan bahwa masyarakat tidak berniat menguasai tanah atau merampas hak pihak lain. Sebaliknya, warga justru membutuhkan dukungan pemerintah untuk membangun masa depan mereka.
“Kita ingin ke depan maju dan bersinergi dengan Otorita. Tidak ada keinginan untuk mengkapling tanah, menjual lahan, apalagi merampas hak orang lain. Yang kita inginkan adalah bekerja sama dan mendapatkan dukungan pemerintah,” tegas Viktor.
Oleh sebab itu, Viktor mengusulkan agar pemerintah mengembangkan kawasan Bukit Tengkorak menjadi perkampungan berbasis budaya Dayak. Meskipun memiliki ciri khas arsitektur Dayak, kawasan ini tetap menjadi ruang hidup yang ramah bagi warga dari berbagai suku, seperti Paser, Banjar, Jawa, dan Bugis.
Respon OIKN: Hukum Adat dan Hukum Formal Berjalan Beriringan
Sementara itu, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, menyambut baik langkah mediasi yang DAD Kaltim fasilitasi. Menurut Alimuddin, hukum formal dan hukum adat wajib berjalan beriringan agar keputusan final dapat memberikan rasa adil sekaligus menjaga keharmonisan sosial.
Namun demikian, Alimuddin mengimbau agar masyarakat mempercayakan seluruh proses penyelesaian kepada Majelis Hakim Adat. Langkah ini sangat penting agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi simpang siur.
Sebagai bentuk komitmen, OIKN menyiapkan beberapa langkah strategis:
- Verifikasi Data Warga: OIKN akan mendata, menertibkan administrasi domisili, serta memverifikasi warga yang tinggal di kawasan tersebut.
- Perlindungan Hak: Pemerintah berjanji untuk terus melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai aturan hukum.
- Pengawasan Lingkungan: Selain itu, OIKN membuka peluang untuk melibatkan Majelis Hakim Adat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini, bukan menambah masalah baru. Karena itu, kami akan mengikuti proses yang sudah kita sepakati bersama,” ujar Alimuddin dengan tegas.
Pemulihan Kondisi Warga dan Rencana Musyawarah Adat di IKN
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban menjelaskan bahwa majelis memegang prinsip win-win solution. Artinya, keputusan sidang tidak mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan berfokus pada pemulihan kondisi hidup masyarakat.
“Prinsip kami adalah memperkecil persoalan besar dan menghilangkan persoalan kecil. Dengan demikian, persoalan ini dapat selesai dengan baik dan kondisi masyarakat bisa pulih,” kata Yossi.
Meskipun demikian, Majelis Hakim Adat baru akan membacakan keputusan secara resmi dalam tahapan Musyawarah Adat mendatang. Kemudian, Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh menyampaikan bahwa panitia sedang menyiapkan Musyawarah Adat tersebut di wilayah IKN dengan melibatkan para tokoh adat dan perwakilan warga.
Pembinaan Berkelanjutan bagi Masyarakat Terdampak
Sebagai penutup, Viktor Yuan kembali mengingatkan bahwa penyelesaian masalah warga tidak sekadar berfokus pada ganti rugi fisik. Sebaliknya, pemerintah dan DAD Kaltim lebih mengutamakan program pembinaan masyarakat yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, melalui pemberdayaan di sektor pertanian dan perkebunan tanaman produktif, warga lokal dapat mengambil peran aktif sebagai pelaku ekonomi yang memasok kebutuhan pangan IKN di masa depan.
(Aprl)

