SAMARINDA, nusavox.com – Persoalan kompensasi tanam tumbuh antara Kelompok Tani Kandisan Karya Etam dan PT Indominco Mandiri (IMM) di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, belum juga menemukan titik terang. Oleh karena itu, para petani mendesak perusahaan agar segera memproses pembayaran ganti rugi yang sudah tertunda bertahun-tahun, Selasa (25/08/2026).
Janji Pembayaran Tali Asih Selalu Tertunda
Selama ini, masyarakat berulang kali menerima informasi bahwa proses pembayaran sedang berjalan. Namun, hingga saat ini, petani belum juga menerima hak yang mereka perjuangkan.
Pengurus Kelompok Tani, Rusli, menegaskan bahwa warga sudah kehabisan kesabaran. Menurutnya, perusahaan terus mengumbar janji tanpa memberikan kepastian hukum dan finansial yang jelas.
“Persoalan ini sudah bertahun-tahun, tetapi tidak kunjung selesai. Perusahaan selalu berbelit-belit. Mereka bilang masih dalam proses, tetapi kami terus diminta menunggu,” ungkap Rusli.
Awalnya, perusahaan berjanji menuntaskan pembayaran pada tahun 2025. Akan tetapi, memasuki pertengahan 2026, janji tersebut kembali bergeser. Meskipun pihak IMM berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban sebelum Agustus 2026, nyatanya dana tersebut belum juga masuk ke rekening petani.
Tanggapan Manajemen PT IMM
Di sisi lain, Manajemen PT Indominco Mandiri memberikan klarifikasi terkait proses PT IMM pencairan kompensasi tersebut. Head of External Relation PT IMM, Hasto Pranowo, menjelaskan bahwa proses administrasi sudah memasuki tahap akhir.
(Aprl)

