Sabtu, 12 September 2026 Samarinda, ID
DPRD Kota Samarinda

Raperda PSU Samarinda: Pengembang Nakal Terancam Blacklist

SAMARINDA, nusavox.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang sering berlarut-larut. Melalui Raperda PSU Samarinda yang kini masuk tahap finalisasi, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada para pengembang yang tidak taat aturan, Kamis (10/9/2026).

Wakil Ketua Bapemperda Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, Bapemperda menyiapkan sanksi bertahap mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pihak legislatif juga mengusulkan mekanisme blacklist atau daftar hitam yang nantinya diatur secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

IKLAN Pasang Iklan Anda di Sini Jangkau pembaca setia NUSAVOX di tengah artikel. Selengkapnya

“Pengembang yang melanggar aturan akan menerima sanksi tegas. Kami ingin memastikan hak-hak warga perumahan terpenuhi,” ujar Abdul Rohim.

Mengincar Personalia dan Pengurus Perusahaan

Menariknya, skema blacklist dalam Raperda PSU Samarinda ini tidak hanya menyasar nama badan usaha semata. Sebaliknya, Bapemperda justru mengincar secara langsung jajaran personalia, seperti direksi dan komisaris perusahaan tersebut.

DPRD menerapkan strategi ini bukan tanpa alasan. Sebab, oknum pengembang nakal sering kali mendirikan perusahaan baru untuk menghindari kewajiban PSU di lokasi lama. Akibatnya, masyarakat dan pemerintah daerah kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Memutus Celah Manipulasi Pengembang Properti

Oleh sebab itu, penerapan pemblokiran nama pengurus perusahaan menjadi solusi ampuh untuk memutus celah manipulasi tersebut. Melalui aturan baru ini, para oknum pengembang tidak bisa lagi menjalankan kegiatan usaha properti di wilayah Kota Samarinda meskipun mereka menggunakan bendera perusahaan yang berbeda.

Pada akhirnya, penetapan regulasi yang ketat ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga kota. Selain itu, pemerintah juga dapat menata kawasan pemukiman warga secara lebih optimal dan berkelanjutan.(Adv)

(Aprl)