Samarinda, nusavox.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2025. Persetujuan ini menjadi bukti nyata dari komitmen kuat kedua belah pihak. Terutama, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Mereka mengambil keputusan penting tersebut dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, pada Senin (13/7/2026) malam. Saat itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin langsung jalannya rapat. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta dihadiri oleh 20 anggota dewan.
Sinergi Kuat dalam Pembahasan Anggaran
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang mewakili Gubernur Kaltim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif. Menurutnya, kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama suksesnya kesepakatan ini.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim. Mereka telah menunjukkan kerja sama yang sangat baik dalam membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kaltim 2025,” ujar Sri Wahyuni.
Selain itu, Sri Wahyuni juga berterima kasih kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD, elemen masyarakat, dan seluruh perangkat daerah. Pasalnya, semua pihak tersebut secara proaktif menyediakan data, informasi, dokumen pendukung, sekaligus menindaklanjuti berbagai catatan dari dewan.
Tahapan Pembahasan yang Konstitusional
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pemerintah daerah menjalankan seluruh tahapan pembahasan ini secara objektif dan konstruktif. Terlebih lagi, proses ini bermula dari penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, mari kita lihat lini masa perjalanan pembahasan anggaran tersebut:
Audit BPK RI
Tahap Awal
Pemerintah menyusun LKPD TA 2025, kemudian BPK RI mengaudit dokumen tersebut sebagai dasar Ranperda.
Penyampaian Ranperda
11 Juni 2026
Pemprov Kaltim menyerahkan Ranperda beserta nota keuangan pada Rapat Paripurna ke-13.
Pandangan Fraksi
15 Juni 2026
Fraksi-fraksi DPRD Kaltim menyampaikan pandangan umum mereka pada Rapat Paripurna ke-14.
Jawaban Pemerintah
22 Juni 2026
Pemerintah memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna ke-15.
Rapat Kerja Bersama
9 Juli 2026
Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja intensif.
Persetujuan Bersama
13 Juli 2026
Kedua lembaga menandatangani persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna ke-18.
Patuh Regulasi dan Langkah Selanjutnya
Oleh karena itu, Sri Wahyuni menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Mekanisme ini tidak hanya memenuhi aspek konstitusional. Namun, langkah ini juga mengoptimalkan fungsi penganggaran, pengawasan, dan akuntabilitas keuangan daerah yang dijalankan oleh DPRD Kaltim.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemprov Kaltim akan segera mengirimkan dokumen Ranperda ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia. Nantinya, Mendagri akan mengevaluasi dokumen tersebut sebelum mereskannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
“Seluruh proses ini mencerminkan sinergi dan kemitraan yang kuat. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendukung pembangunan Kalimantan Timur yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Aprl)

