Tabir Sengketa Lahan Sukabumi Mulai Terbuka di Persidangan, Fakta Lahan Sukabumi Terungkap: Saksi Kunci Buka Suara.
TENGGARONG, nusavox.com – Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki babak penting.
Sejumlah saksi kunci dihadirkan dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses pembuktian, setelah majelis hakim sebelumnya melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa.
Dalam tahapan perkara perdata, agenda pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk menguji kebenaran dalil para pihak di persidangan.
Dalam kegiatan sidang tersebut Anto selaku ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, bersama Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum. Sementara itu, sejumlah saksi yang dinilai mengetahui riwayat lahan turut dihadirkan, di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli SE, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim memastikan independensi para saksi, dengan menanyakan apakah terdapat hubungan keluarga maupun kepentingan lain dengan para pihak.
Hal ini dilakukan, untuk menjamin objektivitas keterangan di persidangan.
Dalam keterangannya, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin menegaskan bahwa dirinya mengakui keabsahan dokumen jual beli lahan yang menjadi objek sengketa.
Ia menyebut tanda tangan dalam dokumen tersebut merupakan miliknya saat menjabat.
“Saya mengakui tanda tangan dalam surat jual beli tersebut, adalah milik Saya sebagai camat yang mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujar H.M. Yamin di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, yang menjelaskan batas administratif wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq.
Ia menegaskan bahwa, lahan yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Sukabumi dan tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah.
“Batas Desa Lebahu Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi dan berbeda kecamatan, serta tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” kata Sukadi.
Senada, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, menyatakan mengetahui secara langsung riwayat kepemilikan lahan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa proses administrasi, mulai dari pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat, dan prosesnya melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto mengungkapkan bahwa, lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar oleh penggugat.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut, digunakan untuk program penanaman singkong yang merupakan bagian dari program pemerintah.
“Tanaman singkong itu memang berada di atas lahan milik penggugat,” kata Totok.
Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat Julkifli menjelaskan bahwa proses administrasi pengesahan jual beli tanah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan batas wilayah kecamatan yang telah diatur dalam regulasi Pemerintah.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Adv. Ahmad Ramdhan, menilai keterangan para saksi semakin memperjelas posisi hukum kliennya dalam perkara tersebut.
“Keterangan para saksi hari ini memperkuat bahwa kepemilikan lahan tersebut, sah secara administrasi maupun historis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan kesaksian yang sudah jelas di persidangan ini,” pungkas Darmono.(AI)

